Hak dan Kewajiban Warganegara Berdasarkan pasal 27-34 UUD 1945 (Amandemen)


Hak dan Kewajiban Warganegara Berdasarkan pasal 27-34 UUD 1945 (Amandemen)

Pasal 27

1.) Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam  hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Hak : Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama di dalam hokum dan pemerintahan.

Kewajiban : Setiap warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.

 

1.)  Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan .
Hak : Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kewajiban : Tiap-tiap warga negara wajib mencari pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

2.) Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Kewajiabn : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

 

Pasal 28

 Kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan Undang-Undang.

Pasal 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Hak : Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Kewajiban : Setiap orang wajib untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.

 

Pasal 28 B
1.) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Hak : setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Kewajiban : setiap orang wajib membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2.) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang sertaberhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.

Hak : Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang sertaberhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.

Kewajiban : Setiap orang wajib menaati undang-undang anti kekerasan diskriminasi.

Pasal 28 C

1.) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Hak : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Kewajiban : Setiap orang wajib memenuhi kebutuhan dasarnya sendiri.

 

2.) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negarannya.

Hak : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negarannya.

Kewajiban : Setiap orang wajib untuk memajukan dirinya untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negarannya.

 

 

Pasal 28 D

1.) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Hak : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
kewajiban : setiap orang wajib menjunjung hukum yang adil seta perlakuan yang sama di depan hukum.

 

2.) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hak : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Kewajiban : Setiap orang wajib bekerja  dan memperlakukan orang dengan layak saat bekerja.
 

3.) Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah
Hak : Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah
Kewajiban : setiap orang wajib memberikan kesempatan yang sama dalam pemerintah.

 

4.) Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraannya.
Hak : Setiap warga negara berhak atas status kewarganegaraannya
Kewajiban : Setiap warga negara wajib menjunjung status kewarganegaraannya

 

Pasal 28 E

Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadah menurut agamannya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

Hak : Setiap orang berhak memeluk agamanya dan beribadah menurut agamannya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

Kewajiban : setiap orang wajib menjaga komitmen yang telah ia ambil

 

2.) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Kewajiban : Setiap orang wajib menghargai setiap keputusan orang lain

 

3.) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hak : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Kewajiban : Setiap orang wajib berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dan  wajib menghargain setiap pendapat orang lain.

PASAL 28 F

Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Hak : Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk     mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kewajiban : Setiap orang wajib merawat atau memelihara fasilitas yang telah  diberikan

 

PASAL 28 G

(1).  Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Hak : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Kewajiban : Setiap orang wajib untuk saling melindungi

 

(2).  Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain

Hak : Setiap orang berhak untuk bebas dan penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak memperoleh suaka politik dari negara lain

Kewajiban : Setiap orang wajib memperlakukan orang lain dengan baik.

 

 

PASAL 28 H

(1).  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.  

Hak :  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.  

Kewajiban : Setiap orang wajib hidup dengan layak

 

(2).  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.

Hak : Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesehatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan keadilan.

   Kewajiban : Setiap orang wajib menjunjung keadilan.

 

(3).  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Hak : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

   Kewajiban : Setiap orang wajib mendapatkan jaminan sosial.

 

(4). Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Hak : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Kewajiban : Setiap orang wajib menghak milikan barang barang pribadinya.

 

PASAL 28 I

(1).  Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,  hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Hak : Setiap orang berhak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani,  hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak tuntut atas dasar

hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Kewajiban : Setiap orang wajib menaati peraturan yang berlaku.

 

(2).  Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Hak : Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat distriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

   Kewajiban : Setiap orang wajib memeperlakukan orang lain dengan baik.

 

(3). Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan  perkembangan zaman dan perbedaan

Hak : Setiap orang berhak memiliki identitas budaya dan hak masyarakat tradisional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan perbedaan.

   Kewajiban : Setiap orang wajib melestarikan budayanya masing masing.

 

(4). Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah

Hak :  Setaip orang wajib mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

   Kewajiban : Setiap orang wajib meringankan tanggung jawab negara.

 

(5). Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.  

Hak : Setiap orang berhak untuk menegakkan dan melindungi hak asasinya sesuai dengan prinsip negara hukum yang demmokratis

   Kewajiban : Setiap orang wajib saling menghormati hak asasi masing-masing

 

PASAL 28 J

(1). Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Hak :   Setiap orang berhak menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Kewajiban : Setiap orang wajib untuk tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

(2). Dalam menjalankan hak kebebasanya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

   Hak : Setiap orang berhak dalam menjalankan hak kebebasannya.

 Kewajiban : Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

 

PASAL 29

(1).  Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Hak : setiap orang berhak memilih keyakinan agamanya masing-masing

Kewajiban : Setiap orang wajib menghargai setiap keyakinan yang dianut oleh agama lain.

 

(2).     Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aganamya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaanya itu.
   Hak : Setiap orang berhak merdeka untuk memilih agamanya masing-masing

   Kewajiban : Setiap orang wajib untuk toleransi antar umat beragama

 

PASAL 30

(1). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pertahanan dan keamanan negara. 

Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Kewajiban : Setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

 

(2). Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

  Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan keamanan dirinya

 Kewajiban: Setiap warga negara wajib ikut membantu pertahanan dan kemanan negaranya.

 

(3). Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.      

  Hak : setiap warga negara berhak mengikuti pelatihan-pelatihan militer

  Kewajiban : Setiap warga negara wajib melaksanakan tugas nya dengan benar.

 

(4). Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

  Hak : Setiap warga negara berhak dilindungi, diayomi, dan dilayani sebagai masyarakat.

  Kewajiban : Setiap orang wajib menegakkan hukum

(5). Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikut sertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undnag.

Hak : Setiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pertahanan  dan keamanan negara.

Kewajiban : setiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

.

PASAL 31

          (1). Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

 Hak : setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
kewajiban : Setiap warga negara wajib menuntut ilmu pendidikan.

 

(2).  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

Hak : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah

  Kewajiabn :    Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar

 

(3). Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Hak : Setiap orang berhak meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa

  Kewajiban : Setiap orang wajib mematuhi perundang-undangan. 

       

(4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.      

  Hak : setiap orang berhak mendapatkan perioritas pendidikan.

Kewajiban : Setiap orang wajib mengikuti pendidikan yang telah dibiayai oleh pemerintah

 

(5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

  Hak : Setiap orang berhak mendapatkan ilmu pengetahuan yang yang sudah maju.

 Kewajiban : Setiap orang wajib menjunjung tinggi nilai agama dan ikut memajukan ilmu pengetahuan.

 

PASAL 33

           (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

   Hak : Setiap oarang berhak memiliki usaha bersama

  Kewajiban : Setiap orang wajib mematuhi perundang-undangan

         (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

  Hak : Setiap orang berhak untuk memiliki usaha cabang-cabang produksinya sendiri

  Kewajiban : Setiap orang wajib menaati aturan pemerintah

 

(3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  Hak : Setiap orang berhak menikmati hasil bumi dan air yang dikelola oleh pemerintah

  Kewajiban : Setipa orang wajib ikut melestarikan sumber kekayaan hasil bumi dan air

 

PASAL 34

          (1). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

  Hak : fakir miskin dan anak anak terlantar berhak mendapatkan perawatan dari negara.

Kewajiban : Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar

 

(2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Hak : Setiap masyarakat yang lemah dan tidak mampu berhak mendapatkan jaminan sosial dan diberdayakan oleh negara

Kewajiban : Negara wajib memberdayakan masyarakat yang lemahdan tidak mampu dan wajib mengembangkan jaminan sosial

 

(3). Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

  Hak : setiap warga negara berhak atas pelayanan masyarakat

 Kewajiban : Negara harus menyediakan  fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak

 

          (4). Keuntungan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undan-undang

  Hak : undang-undang berhak mengatur pelaksanaan pasal

  Kewajiban : undang-undang wajib mengatur pelaksanaan pasal.

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan Populer